Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIUP-MB untuk IT-MB hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli: a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan; b. fotokopi Surat penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan; c. asli SIUP-MB bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; d. fotokopi SIUP Besar; e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG); g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; i. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar; j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; k. rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan; l. surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang memiliki SIUP-MB; m. surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan bersedia menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penyaluran Minuman Beralkohol; dan www.djpp.kemenkumham.go.id n. surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang, alat angkut yang memadai, serta jaringan distribusi Minuman Beralkohol. (2) Permohonan SIUP-MB untuk Distributor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli: a. fotokopi Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan; b. Surat penunjukan sebagai Distributor dari produsen dan/atau IT- MB; c. Rekomendasi dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk setiap Provinsi wilayah pemasaran, yang didukung dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan; d. fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar; e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG); g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; i. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar; j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; k. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri; l. fotokopi izin edar dari BPOM; m. Surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk; dan n. Surat Pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang. (3) Permohonan SIUP-MB untuk Distributor Minuman Beralkohol golongan A dikecualikan dari persyaratan Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (4) Permohonan SIUP-MB untuk Sub Distributor dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli: www.djpp.kemenkumham.go.id a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika berbentuk Perseroan Terbatas); b. Surat penunjukan sebagai Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol; c. fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar; d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); e. fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG); f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; h. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar; i. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; j. fotokopi SIUP-MB milik Distributor yang menunjuk dan ditandasahkan oleh perusahaan Distributor yang bersangkutan; k. Surat Pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk; dan l. Surat Pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang. (5) Permohonan SIUP-MB untuk TBB hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli: a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan; b. Surat penunjukan dari IT-MB kepada TBB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol; c. fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU); d. fotokopi Surat Izin TBB dari Menteri Keuangan; e. fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar; f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan h. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer atau Penjual Langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli: a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon berbentuk Perseroan Terbatas); b. surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung; c. fotokopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang; d. fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU); e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP); f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan h. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar; i. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB; (7) Permohonan SKP-A untuk minimarket, supermarket dan hypermarket dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer; b. fotokopi IUTM; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan d. Pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A. (8) Permohonan SKP-A untuk toko pengecer lainnya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer; b. fotokopi SIUP; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan d. Pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A. www.djpp.kemenkumham.go.id (9) Permohonan SKPL-A untuk Penjual Langsung dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan: a. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung; b. fotokopi Izin Teknis; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan d. Pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A. (10) Format pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, ayat (8) huruf d dan ayat (9) huruf d tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini. (11) Permohonan SKP-A sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dapat dilakukan secara langsung atau melalui Distributor, Sub Distributor atau asosiasi di bidang retail dengan terkoordinasi dan bertanggung jawab. (12) Permohonan SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan secara langsung atau melalui Distributor, Sub Distributor atau asosiasi di bidang pariwisata dengan terkoordinasi dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id