Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIUP-MB untuk IT-MB hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli:
a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan;
b. fotokopi Surat penetapan IT-MB dari Kementerian Perdagangan;
c. asli SIUP-MB bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
d. fotokopi SIUP Besar;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG);
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan;
i. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar;
j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
k. rencana penjualan Minuman Beralkohol 1 (satu) tahun kedepan;
l. surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Distributor yang memiliki SIUP-MB;
m. surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan bersedia menyampaikan laporan realisasi pengadaan dan penyaluran Minuman Beralkohol; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
n. surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang, alat angkut yang memadai, serta jaringan distribusi Minuman Beralkohol.
(2) Permohonan SIUP-MB untuk Distributor hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli:
a. fotokopi Akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan;
b. Surat penunjukan sebagai Distributor dari produsen dan/atau IT- MB;
c. Rekomendasi dari Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi untuk setiap Provinsi wilayah pemasaran, yang didukung dengan Berita Acara Penelitian Lapangan dari Dinas Kabupaten/Kota tempat domisili perusahaan;
d. fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar;
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG);
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
h. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan;
i. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar;
j. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
k. fotokopi Izin Usaha Industri (IUI) dari Kementerian Perindustrian bagi perusahaan yang ditunjuk produsen dalam negeri;
l. fotokopi izin edar dari BPOM;
m. Surat pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Sub Distributor, Pengecer, atau Penjual Langsung yang ditunjuk; dan
n. Surat Pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang.
(3) Permohonan SIUP-MB untuk Distributor Minuman Beralkohol golongan A dikecualikan dari persyaratan Rekomendasi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c.
(4) Permohonan SIUP-MB untuk Sub Distributor dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika berbentuk Perseroan Terbatas);
b. Surat penunjukan sebagai Sub Distributor dari Distributor Minuman Beralkohol;
c. fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar;
d. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
e. fotokopi Tanda Daftar Gudang (TDG);
f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan;
h. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar;
i. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
j. fotokopi SIUP-MB milik Distributor yang menunjuk dan ditandasahkan oleh perusahaan Distributor yang bersangkutan;
k. Surat Pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan hanya akan melakukan penjualan Minuman Beralkohol kepada Pengecer atau Penjual Langsung yang ditunjuk; dan
l. Surat Pernyataan di atas meterai cukup yang menyatakan memiliki dan/atau menguasai gudang.
(5) Permohonan SIUP-MB untuk TBB hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk Perseroan Terbatas dan telah berbadan hukum dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli:
a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan;
b. Surat penunjukan dari IT-MB kepada TBB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol;
c. fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
d. fotokopi Surat Izin TBB dari Menteri Keuangan;
e. fotokopi SIUP Menengah atau SIUP Besar;
f. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
g. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
h. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(6) Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer atau Penjual Langsung hanya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan dan menunjukan asli:
a. fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas dan pengesahan badan hukum dari Pejabat yang berwenang dan akta perubahan (jika perusahaan pemohon berbentuk Perseroan Terbatas);
b. surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer atau Penjual Langsung;
c. fotokopi perizinan teknis dari instansi yang berwenang;
d. fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
e. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
f. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
g. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan
h. pas foto Penanggung Jawab Perusahaan ukuran 3 x 4 berwarna 2 (dua) lembar;
i. fotokopi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), bagi perusahaan yang memperpanjang SIUP-MB;
(7) Permohonan SKP-A untuk minimarket, supermarket dan hypermarket dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer;
b. fotokopi IUTM;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan
d. Pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A.
(8) Permohonan SKP-A untuk toko pengecer lainnya dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Pengecer;
b. fotokopi SIUP;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan
d. Pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(9) Permohonan SKPL-A untuk Penjual Langsung dapat dilakukan oleh perusahaan yang berbentuk badan hukum, perseorangan atau persekutuan dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. Surat penunjukan dari Distributor atau Sub Distributor sebagai Penjual Langsung;
b. fotokopi Izin Teknis;
c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Penanggung Jawab Perusahaan; dan
d. Pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A.
(10) Format pakta integritas penjualan Minuman Beralkohol golongan A sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf d, ayat (8) huruf d dan ayat (9) huruf d tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri ini.
(11) Permohonan SKP-A sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) dapat dilakukan secara langsung atau melalui Distributor, Sub Distributor atau asosiasi di bidang retail dengan terkoordinasi dan bertanggung jawab.
(12) Permohonan SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dapat dilakukan secara langsung atau melalui Distributor, Sub Distributor atau asosiasi di bidang pariwisata dengan terkoordinasi dan bertanggung jawab.
Koreksi Anda
