Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan sebagai berikut:
a. Menteri dalam melaksanakan pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dapat berkoordinasi dengan menteri teknis/lembaga terkait;
b. Pengendalian dan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilaksanakan oleh Dirjen Daglu, Dirjen PDN, Dirjen SPK dan/atau Pemerintah Daerah sesuai tugas pokok dan fungsinya;
c. Dalam melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dibentuk Tim Terpadu oleh Bupati/Walikota di daerah kabupaten/kota, dan Gubernur untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. Tim Terpadu sebagaimana yang dimaksud pada huruf c terdiri dari unsur-unsur:
1. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan;
2. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perindustrian;
3. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
4. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pariwisata;
5. Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keamanan dan ketertiban;
6. Balai Pengawasan Obat dan Makanan sesuai wilayah kerjanya;
dan
7. Dinas terkait lainnya.
e. Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada huruf c diketuai oleh Kepala Dinas yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang perdagangan.
f. Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Tim Terpadu dapat mengikutsertakan Aparat Kepolisian sebagai unsur pendukung.
g. Bupati/Walikota, atau Gubernur untuk DKI Jakarta mengoordinasikan pelaksaan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang dilakukan oleh Tim Terpadu sebagaimana dimaksud pada huruf c sesuai wilayah kerjanya.
h. Pembiayaan kegiatan Tim Terpadu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setempat.
Koreksi Anda
