Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Distributor dan Sub Distributor Minuman Beralkohol wajib melaporkan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol kepada Dirjen PDN dalam hal ini Direktur Logistik dan Sarana Distribusi, dengan tembusan kepada: a. Dirjen SPK dalam hal ini Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa; b. Kepala Dinas Provinsi setempat; dan c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat. (2) Pengusaha TBB yang menjual Minuman Beralkohol wajib melaporkan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat dengan tembusan: a. Dirjen PDN; b. Dirjen SPK; c. Kepala Dinas Kabupaten/Kota setempat. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Penyampaian laporan dilaksanakan setiap triwulan tahun kalender berjalan sebagai berikut: a. triwulan I disampaikan pada tanggal 31 Maret; b. triwulan II disampaikan pada tanggal 30 Juni; c. triwulan III disampaikan pada tanggal 30 September; dan d. triwulan IV disampaikan pada tanggal 31 Desember. (4) Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol golongan B dan golongan C wajib menyampaikan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol kepada Bupati/Walikota dalam hal ini Kepala Dinas Kabupaten/Kota dengan tembusan Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi setempat atau Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam hal ini Kepala Dinas Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. (5) Format laporan pengadaan dan realisasi peredaran Minuman Beralkohol dan laporan realisasi penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda