Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) SIUP-MB berdasarkan peruntukannya terdiri dari:
a. SIUP-MB untuk IT-MB, berlaku untuk wilayah pemasaran seluruh INDONESIA;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. SIUP-MB untuk Distributor, berlaku untuk wilayah pemasaran tertentu sesuai dengan penunjukan dari Produsen dan/atau IT- MB dan rekomendasi dari Gubernur setempat;
c. SIUP-MB untuk Sub-distributor, berlaku untuk wilayah pemasaran tertentu sesuai dengan penunjukan dari Distributor;
d. SIUP-MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet; dan
e. SIUP-MB untuk TBB sebagai pengecer, berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet.
(2) SKP-A atau SKPL-A berlaku untuk setiap satu gerai atau outlet.
(3) Format SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, Pengecer dan Penjual Langsung serta TBB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan SKP-A atau SKPL-A sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tercantum dalam Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
