Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang perorangan yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Badan usaha yang mendistribusikan dan/atau memperdagangkan Minuman Beralkohol tidak dilengkapi dengan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan SIUP dan/atau izin teknis.
Koreksi Anda
