Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dirjen PDN menerbitkan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan benar. (2) Gubernur dan Bupati/Wali Kota menerbitkan SIUP-MB paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Permohonan secara lengkap dan benar. (3) Dalam hal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) belum lengkap dan benar, Dirjen PDN, Gubernur dan Bupati/Wali Kota menyampaikan pemberitahuan secara tertulis paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan kepada perusahaan yang bersangkutan disertai alasannya. (4) Dirjen PDN melimpahkan: a. penerbitan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A kepada Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Perdagangan. b. pemberitahuan permohonan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A yang belum lengkap dan benar kepada Direktur Logistik dan Sarana Distribusi. (5) Proses penerbitan SIUP-MB, SKP-A, dan SKPL-A tidak dipungut biaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda