Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, SKP-A dan SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Dirjen PDN melalui Unit Pelayanan Perdagangan. (2) Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Provinsi untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta. (3) Permohonan SIUP-MB untuk TBB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda