Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Permohonan SIUP-MB untuk IT-MB, Distributor dan Sub Distributor, SKP-A dan SKPL-A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) disampaikan kepada Dirjen PDN melalui Unit Pelayanan Perdagangan.
(2) Permohonan SIUP-MB untuk Pengecer dan Penjual Langsung Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) disampaikan kepada Kepala Dinas Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas Provinsi untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta.
(3) Permohonan SIUP-MB untuk TBB sebagai Pengecer Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18 ayat
(1) disampaikan kepada Kepala Dinas Provinsi.
Koreksi Anda
