Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan atau diperoleh informasi peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dirjen PDN, Dirjen SPK, dan/atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Pasal.id