Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan atau diperoleh informasi peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dirjen PDN, Dirjen SPK, dan/atau Kepala Dinas Provinsi atau Kepala Dinas Kabupaten/Kota secara sendiri-sendiri atau bersama-sama melakukan pengawasan peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol.
Koreksi Anda
