Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan penetapan sebagai IT-MB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, perusahaan mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi Angka Pengenal Importir (API);
b. fotokopi Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
c. fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) yang menunjukkan bahwa perusahaan pemohon telah berpengalaman menjadi Distributor Minuman Beralkohol paling sedikit 3 (tiga) tahun berturut-turut;
d. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
e. fotokopi Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
f. fotokopi Surat Penunjukan paling sedikit dari 20 (dua puluh) prinsipal pemegang merek/pabrik luar negeri yang berasal dari paling sedikit 5 (lima) negara untuk minimal pembelian 3000 (tiga ribu) karton per merek per tahun dengan menunjukkan asli surat penunjukan yang ditandasahkan oleh Notaris Publik dan Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat;
g. Surat Keterangan dari pabrik luar negeri yang menerangkan bahwa prinsipal pemegang merek/perwakilan pemegang merek berwenang menunjuk Distributor di luar negeri yang ditandasahkan oleh Atase Perdagangan atau pejabat diplomatik/konsuler di bidang ekonomi di negara setempat; dan
h. fotokopi Perjanjian Kerjasama dengan Distributor Minuman Beralkohol paling sedikit di 6 (enam) provinsi.
(2) Menteri menerbitkan Penetapan Sebagai IT-MB paling lama 5 (lima) Hari kerja terhitung sejak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima secara lengkap dan benar.
(3) IT-MB berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(4) Perpanjangan terhadap penetapan sebagai IT-MB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh perusahaan pemegang IT-MB dengan mengajukan permohonan tertulis kepada Dirjen Daglu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilengkapi dengan dokumen asli penetapan sebagai IT-MB yang telah berakhir masa berlakunya.
Koreksi Anda
