Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 20-m-dag-per-4-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PENGADAAN, PEREDARAN, DAN PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN jenis atau produk Minuman Beralkohol ke dalam golongan A, golongan B, dan golongan C.
(2) Menteri MENETAPKAN jenis atau produk Minuman Beralkohol yang dapat diimpor dan diperdagangkan di dalam negeri.
(3) Jenis atau produk Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
