PRINSIP-PRINSIP PENYUSUNAN RKA
(1) Pen5rusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Pen5rusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
b. standar biaya; dan
c. evaluasi Kinerja.
(1) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(21 Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
(1) Klasifikasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) meliputi:
a. klasifikasi organisasi;
b. klasifikasi fungsi; dan
c. klasifikasi jenis belanja.
(21 Klasifikasi organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) humf a merupakan pengelompokan alokasi sesuai dengan struktur organisasi Kementerian/Lembaga dan Bendahara Umum Negara.
(3) Klasifikasi fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf b merupakan pengelompokan alokasi sesuai fungsi pemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
(4) Klasifikasi jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (c) mertrpakan pengelompokan belanja negara berdasarkan jenis belanja dan transfer ke daerah.
(5) Selain klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan klasifikasi pembiayaan.
(6) Klasifikasi pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), merupakan pengelompokan pengeluaran pembiayaan berdasarkan jenis pengeluaran pembiayaan.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi anggaran diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan rumusan yang digunakan sebagai alat ukur untuk mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran Kinerja yang bersifat kuantatif atau kualitatif.
(2) Indikator...
(21 Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengukur Kinerja dan mengevaluasi capaian suatu Program atau Kegiatan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN Indikator Kinerja dan perubahannya pada ayat (21 berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga.
(4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit bersifat jelas, dapat diukur secara periodik, dapat dicapai, mempunyai relevansi, dan akurat.
(5) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam pen5rusunan RIG-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam pen)rusunan RKA-BUN dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hurr-f b terdiri atas:
a. standar biaya masukan;
b. standar biaya keluaran; dan
c. standar struktur biaya.
(21 Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunErn RKA dan/atau pelaksanaan anggaran.
(3) Dalam rangka penJrusunan RI(A-BUN, standar biaya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11...
Pasal 1 1
(1) RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun berdasarkan prinsip Belanja Berkualitas yang meliputi:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. prioritas;
d. transparansi; dan
e. akuntabilitas.
(21 Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
(1) Menteri Keuangan men5rusun KAJM yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan jangka menengah untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah dalam perspektif jangka menengah.
(21 KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi:
a. proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah; dan
b. proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah.
(3) Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KAJM disusun dengan memperhatikan:
a. RPJM Nasional;
b. kerangka pengeluaran jangka menengah;
c.evaluasi...
-t2-
c. evaluasi Kinerja APBN; dan/atau
d. realisasi APBN.
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN.
(21 Dalam men5rusun KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menentukan pilihan sumber pendanaan.
(3) Penentuan pilihan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan:
a. perkembangan pendapatan;
b. komitmen pendanaan belanja jangka menengah Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah;
dan
c. kapasitas utang pemerintah pusat.
(4) Dalam menentukan pilihan sumber pendanhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait.
(5) KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. KAJM yang disusun pertama kali; dan
b. KAJM yang digulirkan.
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan dalam pen5rusunan:
a. pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke daerah, dan pagu pembiayaan;
b. proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
dan
c. kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(2) KAJM...
(21 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga dalam:
a. penJrusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-K/L; dan
b. perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(3) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam:
a. pen5rusunan Rencana Strategis Bendahara Umum Negara;
b. penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN; dan
c. komitmen jangka menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis.
(21 Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Menteri Keuangan mengembangkan dan/atau menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi dalam penJrusunan RI(A.
(2) Sistem...
-t4- (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi penganggaran termasuk proses pengelolaan aset dan proses sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terintegrasi dengan sistem perencanaan, pengadaan, pengendalian pembangunan, serta pelaporan Kinerja instansi.
(4) Kementerian/Lembaga membuka akses data dan sistem informasi untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. akses data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menJrusun dan bertanggungiawab terhadap RKA-K/ L.
(21 Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menJrusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian
(1) Stmktur RKA memuat:
a. rincian anggaran; dan
b. informasi Kinerja.
(21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit disusun menurut:
a. Program;
b. Kegiatan;
c. Keluaran; dan
d. sumber pendanaan.
(3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit:
a. hasil;
b. Keluaran; dan
c. indikator Kinerja.
(4) Struktur RI(A disusun dengan format yang disediakan oleh sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
(5) Struktur RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus struktur RKA BUN yang disusun disesuaikan dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan format RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dalam penerapan peng€Lnggaran berbasis Kinerja, Menteri/Pimpinan [.embaga memformulasikan Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(21 Menteri Keuangan dapat melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penyusunan Renja K/L berdasarkan kebutuhan.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terkait prioritas nasional, disepakati dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga.
(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai acuan dalam pen5rusunan RI(A-K/L.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dalam pen5rusunan RKA-K/L diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas:
a. Program teknis; dan
b. Program dukungan manajemen.
(21 Program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional, RKP, dan sesuai arahan PRESIDEN.
(3) Program teknis untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerianll*mbaga yang sama atau lintas Kementerian/Lembaga.
(4) Program teknis yang bersifat lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh:
a. pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan
b. Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk Program lintas Keme n ter ian I l,emb aga.
(5) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Program yang berkarakteristik sebagai dukungan pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan.
Pasal 2l . ..
-t7- Pasal 2 1
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas:
a. Kegiatan generik; dan
b. Kegiatan teknis.
(2) Kegiatan generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit eselon I atau eselon II yang memiliki karakteristik sejenis sebagai unit pendukung dan memiliki Program dukungan manajemen.
(3) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai bagian dari Program teknis untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional dan RKP.
(4) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. Kegiatan spesifik yang dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja tertentu; dan
b. Kegiatan lintas yang dilaksanakan oleh beberapa unit kerja tertentu.
(5) Kementerian/Lembaga yang melaksanakan Kegiatan lintas menunjuk koordinator Kegiatan.
Pasal22 Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat
(1) mengacu pada rumusan Program dan Kegiatan dalam Renja K/L.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
(1) Dalam rangka penerapan penganggaran berbasis Kinerja, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara men5rusun dan melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(2) Ketentuan...
(21 Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan RKA BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(1) Dalam pen)rusunan RKA, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(21 Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit dilakukan terhadap:
a. prioritas pembangunan;
b. pembagian urusan; dan
c. struktur anggaran.
(3) Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan paling sedikit dengan transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan.
(4) Transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terhadap dana alokasi khusus.
(5) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat f|l disusun dan dibahas bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan.
(6) Sinkronisasi menurut pembagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan berdasarkan:
a. kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat menur-ut kebijakan atau penugasan.
(71 Ketentuan mengenai mekanisme sinkronisasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
BABIV...