Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengendalian dan pemantauan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Menteri Keuangan menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kementerian Keuangan untuk melakukan pengawasan. (21 Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda