Koreksi Pasal 43
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, bersama-sarna dengan Menteri Perencanaan, Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan Lembaga serta instansi terkait melakukan koordinasi pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Program dan Kegiatan.
(21 Menteri Keuangan dalam melakukan pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memfokuskan pada aspek Kinerja anggaran.
(3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Koordinator sesuai dengan bidangnya, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan:
a. untuk memastikan pelaksanaan Program dan Kegiatan sesuai dengan yang direncanakan; dan
b. sebagai bahan pertimbangan untuk penyesuaian kebijakan tahun berjalan.
(5) Berdasarkan hasil pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian belanja Kementerian/Iembaga melalui mekanisme perubahan RKA-K/L.
(6) Ketentuan. . .
(6) Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan belanja Kementerian/Lembaga serta penyesuaian belanja Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
