Koreksi Pasal 20
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas:
a. Program teknis; dan
b. Program dukungan manajemen.
(21 Program teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional, RKP, dan sesuai arahan PRESIDEN.
(3) Program teknis untuk pelaksanaan prioritas pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat bersifat lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerianll*mbaga yang sama atau lintas Kementerian/Lembaga.
(4) Program teknis yang bersifat lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikoordinasikan oleh:
a. pejabat unit eselon I Kementerian/Lembaga yang ditunjuk oleh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk Program lintas unit eselon I dalam 1 (satu) Kementerian/Lembaga yang sama; dan
b. Kementerian/Lembaga yang ditetapkan sebagai koordinator untuk Program lintas Keme n ter ian I l,emb aga.
(5) Program dukungan manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Program yang berkarakteristik sebagai dukungan pelaksanaan fungsi Kementerian/Lembaga dan administrasi pemerintahan.
Pasal 2l . ..
-t7- Pasal 2 1
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) terdiri atas:
a. Kegiatan generik; dan
b. Kegiatan teknis.
(2) Kegiatan generik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Kegiatan yang digunakan oleh beberapa unit eselon I atau eselon II yang memiliki karakteristik sejenis sebagai unit pendukung dan memiliki Program dukungan manajemen.
(3) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sebagai bagian dari Program teknis untuk mencapai target prioritas pembangunan nasional yang telah ditetapkan dalam RPJM Nasional dan RKP.
(4) Kegiatan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terdiri atas:
a. Kegiatan spesifik yang dilaksanakan oleh 1 (satu) unit kerja tertentu; dan
b. Kegiatan lintas yang dilaksanakan oleh beberapa unit kerja tertentu.
(5) Kementerian/Lembaga yang melaksanakan Kegiatan lintas menunjuk koordinator Kegiatan.
Pasal22 Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I ayat
(1) mengacu pada rumusan Program dan Kegiatan dalam Renja K/L.
Koreksi Anda
