Koreksi Pasal 12
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan men5rusun KAJM yang memuat kerangka pendapatan, belanja, dan pembiayaan jangka menengah untuk menjaga kesinambungan dan disiplin fiskal pemerintah dalam perspektif jangka menengah.
(21 KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah yang meliputi:
a. proyeksi/rencana asumsi ekonomi makro untuk jangka menengah; dan
b. proyeksi/rencana/target fiskal jangka menengah.
(3) Selain memperhatikan kerangka fiskal jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (21, KAJM disusun dengan memperhatikan:
a. RPJM Nasional;
b. kerangka pengeluaran jangka menengah;
c.evaluasi...
-t2-
c. evaluasi Kinerja APBN; dan/atau
d. realisasi APBN.
Koreksi Anda
