Koreksi Pasal 35
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(U Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan sebagai PPA BUN.
(21 Pada awal tahun anggaran, PPA BUN melakukan:
a. evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
b. pen5rusunan indikator Kinerja dalam penganggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara; dan
c. penyusunan indikasi kebutuhan dana Bendahara Umum Negara.
(3) Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara dapat berkoordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga atau pihak lain terkait untuk menJrusun indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara untuk tahun anggar€rn yang direncanakan dengan berpedoman pada:
a. prakiraan maju;
b. evaluasi Kinerja Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
c. indikator Kineda; dan
d. rencana strategis yang telah disusun.
(4) Indikasi...
REPUBLIK INDONESIA.
(4) Indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan indikasi dana untuk memenuhi program pemerintah yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(5) Menteri Keuangan MENETAPKAN Pagu Indikatif BUN berdasarkan:
a. arahan PRESIDEN;
b. hasil tinjau ulang angka dasar;
c. indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (4); dan/atau
d. kapasitas fiskal, dengan memperhatikan rancangan awal RKP.
(6) Berdasarkan Pagu Indikatif BUN yang ditetapkan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5), PPA BUN melakukan penyesuaian indikasi kebutuhan dana pengeluaran Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
