Koreksi Pasal 32
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Ra1ryat, Menteri Keuangan menyampaikan Alokasi Anggaran KIL hasil kesepakatan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga.
(2) Alokasi Anggaran K/L hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal tertentu termasuk penyesuaian Pagu Anggaran KlL.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan penyesuaian RKA-K/L dengan Alokasi Anggaran KIL hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Koreksi Anda
