Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terhadap: a. Kinerja anggaran Kementerian/Lembaga; dan b. Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (21 Hasil evaluasi Kinerja a.nggara.n, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar untuk: a. penyusunan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan; b. penyusunan dan/atau tinjau ulang angka dasar; c. pen5rusunan alokasi tahun yang direncanakan dan/atau penyesuaian anggaran tahun berjalan; dan/atau d. pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi. (3) Dalam melaksanakan evaluasi Kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melibatkan: a. Kementerian/l,embaga; dan/atau b. pihak lainnya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kinerja anggaran Kementerian/L,embaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan evaluasi Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal48...
Koreksi Anda