Koreksi Pasal 47
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan melakukan evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf c terhadap:
a. Kinerja anggaran Kementerian/Lembaga; dan
b. Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(21 Hasil evaluasi Kinerja a.nggara.n, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu dasar untuk:
a. penyusunan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan prioritas pembangunan tahunan yang direncanakan;
b. penyusunan dan/atau tinjau ulang angka dasar;
c. pen5rusunan alokasi tahun yang direncanakan dan/atau penyesuaian anggaran tahun berjalan;
dan/atau
d. pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi Kinerja anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan dapat melibatkan:
a. Kementerian/l,embaga; dan/atau
b. pihak lainnya.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi Kinerja anggaran Kementerian/L,embaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan evaluasi Kinerja anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal48...
Koreksi Anda
