Koreksi Pasal 16
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan mengembangkan dan/atau menyelenggarakan sistem informasi terintegrasi dalam penJrusunan RI(A.
(2) Sistem...
-t4- (21 Sistem informasi terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup proses penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi penganggaran termasuk proses pengelolaan aset dan proses sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) terintegrasi dengan sistem perencanaan, pengadaan, pengendalian pembangunan, serta pelaporan Kinerja instansi.
(4) Kementerian/Lembaga membuka akses data dan sistem informasi untuk kepentingan penyelenggaraan sistem informasi yang terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan
b. akses data dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
