Koreksi Pasal 34
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dan penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 sampai dengan Pasal 33 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
