Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PRESIDEN MENETAPKAN rincian APBN termasuk di dalamnya rincian alokasi Kementerian/Lembaga dan Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. (2) Rincian alokasi Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut klasifikasi anggaran. (3) Rincian alokasi Kementerian Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci menurut: a. belanja pemerintah pusat; b. transfer ke daerah; dan c. pembiayaan. (4) Rincian APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan PRESIDEN paling lambat tanggal 30 November. (1) Pen5rusunan DIPA dilaksanakan dengan berpedoman pada rincian APBN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4), yang dilakukan oleh: a. Menteri/Pimpinan Lembaga untuk DIPA Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga; dan b. PPA BUN untuk DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (21 DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil penelaahan: a. RKA-K/L a. RKA-K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33; dan b. RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37. (3) Menteri Keuangan mengesahkan DIPA Bagian Anggaran Kementerian/ Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 paling lambat tanggal 31 Desember. (4) DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang belum disahkan sampai dengan tanggal 31 Desember sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diusulkan pada tahun anggaran berjalan. (5) Usulan DIPA sebagaimana dimaksud pada ayat (4), perlu mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan sebelum proses pengesahan. (6) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan DIPA Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda