Koreksi Pasal 15
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan RKA dilaksanakan oleh pejabat dan/atau pegawai yang memenuhi standar kompetensi teknis.
(21 Ketentuan mengenai standar dan tata cara pemenuhan kompetensi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
