Koreksi Pasal 44
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
( 1) Menteri Keuangan melakukan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(21 Ketentuan mengenai pengendalian dan pemantauan pelaksanaan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
