Koreksi Pasal 10
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hurr-f b terdiri atas:
a. standar biaya masukan;
b. standar biaya keluaran; dan
c. standar struktur biaya.
(21 Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunErn RKA dan/atau pelaksanaan anggaran.
(3) Dalam rangka penJrusunan RI(A-BUN, standar biaya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11...
Pasal 1 1
(1) RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun berdasarkan prinsip Belanja Berkualitas yang meliputi:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. prioritas;
d. transparansi; dan
e. akuntabilitas.
(21 Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
(3) Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda
