Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) hurr-f b terdiri atas: a. standar biaya masukan; b. standar biaya keluaran; dan c. standar struktur biaya. (21 Standar biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunErn RKA dan/atau pelaksanaan anggaran. (3) Dalam rangka penJrusunan RI(A-BUN, standar biaya dapat digunakan untuk kebutuhan tertentu sesuai dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai standar biaya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 11... Pasal 1 1 (1) RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 disusun berdasarkan prinsip Belanja Berkualitas yang meliputi: a. efisiensi; b. efektivitas; c. prioritas; d. transparansi; dan e. akuntabilitas. (21 Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan. (3) Ketentuan mengenai prinsip Belanja Berkualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri Perencanaan.
Koreksi Anda