Koreksi Pasal 31
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Kementerian Keuangan menghimpun RI(A-KIL hasil penelaahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) untuk digunakan sebagai bahan pen5rusunan:
a. Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta Nota Keuangan; dan
b. dokumen pendukungnya.
(2) Himpunan RKA-K/L sebagai bahan penJrusunan Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta Nota Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, dan program.
(3) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta Nota Keuangan dibahas dalam sidang kabinet.
(4) Rancangan UNDANG-UNDANG tentang APBN beserta Nota Keuangan hasil sidang kabinet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Ralryat pada bulan Agustus.
Paragrafs. . .
Koreksi Anda
