Koreksi Pasal 23
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai Program dan Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
