Koreksi Pasal 19
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam penerapan peng€Lnggaran berbasis Kinerja, Menteri/Pimpinan [.embaga memformulasikan Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(21 Menteri Keuangan dapat melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah penyusunan Renja K/L berdasarkan kebutuhan.
(3) Dalam...
(3) Dalam hal penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat l2l terkait prioritas nasional, disepakati dalam pertemuan 3 (tiga) pihak antara Kementerian Perencanaan, Kementerian Keuangan, dan Kementerian/ Lembaga.
(4) Hasil penajaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3), digunakan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga sebagai acuan dalam pen5rusunan RI(A-K/L.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dalam pen5rusunan RKA-K/L diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
