Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerapan penganggaran berbasis Kinerja, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara men5rusun dan melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran. (2) Ketentuan... (21 Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan RKA BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda