Koreksi Pasal 24
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka penerapan penganggaran berbasis Kinerja, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara men5rusun dan melakukan penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran.
(2) Ketentuan...
(21 Ketentuan mengenai penajaman Program, Kegiatan, dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penyusunan RKA BUN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
