Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, disusun pada setiap tahun anggaran dan menjadi bagian dari nota keuangan dan APBN. (21 Dalam men5rusun KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menentukan pilihan sumber pendanaan. (3) Penentuan pilihan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 mempertimbangkan: a. perkembangan pendapatan; b. komitmen pendanaan belanja jangka menengah Kementerian/Lembaga dan transfer ke daerah; dan c. kapasitas utang pemerintah pusat. (4) Dalam menentukan pilihan sumber pendanhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l., Menteri Keuangan dapat berkoordinasi dengan Menteri Perencanaan dan Menteri/Pimpinan Lembaga terkait. (5) KAJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. KAJM yang disusun pertama kali; dan b. KAJM yang digulirkan.
Koreksi Anda