Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan dalam pen5rusunan: a. pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke daerah, dan pagu pembiayaan; b. proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan; dan c. kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya. (2) KAJM... (21 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga dalam: a. penJrusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-K/L; dan b. perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya. (3) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam: a. pen5rusunan Rencana Strategis Bendahara Umum Negara; b. penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN; dan c. komitmen jangka menengah. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda