Koreksi Pasal 14
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian Keuangan dalam pen5rusunan:
a. pagu Kementerian/Lembaga, pagu transfer ke daerah, dan pagu pembiayaan;
b. proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
dan
c. kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(2) KAJM...
(21 KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 digunakan sebagai acuan oleh Kementerian/Lembaga dalam:
a. penJrusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-K/L; dan
b. perencanaan kontrak tahun jamak dan komitmen jangka menengah lainnya.
(3) KAJM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 digunakan sebagai acuan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam:
a. pen5rusunan Rencana Strategis Bendahara Umum Negara;
b. penyusunan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam RKA-BUN; dan
c. komitmen jangka menengah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen5rusunan dan penggunaan KAJM diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
