Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pen)rusunan RKA, Menteri/Pimpinan Lembaga melakukan sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah. (21 Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit dilakukan terhadap: a. prioritas pembangunan; b. pembagian urusan; dan c. struktur anggaran. (3) Sinkronisasi terhadap belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit dengan transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan sesuai dengan ketentuan peratur€rn perundang-undangan. (4) Transfer ke daerah yang penggunaannya telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit terhadap dana alokasi khusus. (5) Sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat f|l disusun dan dibahas bersama oleh Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan. (6) Sinkronisasi menurut pembagian urusan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l huruf b dilakukan berdasarkan: a. kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. kewenangan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh pemerintah pusat menur-ut kebijakan atau penugasan. (71 Ketentuan mengenai mekanisme sinkronisasi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Perencanaan sesuai dengan kewenangannya. BABIV...
Koreksi Anda