Koreksi Pasal 36
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN Pagu Anggaran BUN dengan berpedoman pada:
a. arahan PRESIDEN;
b. hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN; dan
c. RKP.
(21 Berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN menJrusun RKA- BUN.
(3) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait.
(41 Koordinasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa melaksanakan sinkronisasi antara RKA-K/L dan RI(A-BUN agar tidak terdapat duplikasi anggaran.
(5) Untuk...
(5) Untuk meningkatkan kualitas RKA-BUN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Kementerian/L,embaga yang memperoleh penugasan selaku kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara untuk melakukan reviu RKA satuan kerja Bendahara Umum Negara.
(6) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Koreksi Anda
