Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan MENETAPKAN Pagu Anggaran BUN dengan berpedoman pada: a. arahan PRESIDEN; b. hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan rancangan APBN; dan c. RKP. (21 Berdasarkan Pagu Anggaran BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN menJrusun RKA- BUN. (3) Penyusunan RKA-BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (21dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga atau pihak lain yang terkait. (41 Koordinasi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa melaksanakan sinkronisasi antara RKA-K/L dan RI(A-BUN agar tidak terdapat duplikasi anggaran. (5) Untuk... (5) Untuk meningkatkan kualitas RKA-BUN, Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dari Kementerian/L,embaga yang memperoleh penugasan selaku kuasa pengguna anggaran Bendahara Umum Negara untuk melakukan reviu RKA satuan kerja Bendahara Umum Negara. (6) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Koreksi Anda