Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Stmktur RKA memuat: a. rincian anggaran; dan b. informasi Kinerja. (21 Rincian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, paling sedikit disusun menurut: a. Program; b. Kegiatan; c. Keluaran; dan d. sumber pendanaan. (3) Informasi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat paling sedikit: a. hasil; b. Keluaran; dan c. indikator Kinerja. (4) Struktur RI(A disusun dengan format yang disediakan oleh sistem informasi penyusunan RI(A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16. (5) Struktur RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) khusus struktur RKA BUN yang disusun disesuaikan dengan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan format RKA diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda