Koreksi Pasal 30
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan RKA-K/L yang telah disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) dan ayat (6) dengan memperhatikan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Menteri Keuangan untuk dilakukan penelaahan.
(21 Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terintegrasi yang dikoordinasikan oleh Kementerian Keuangan.
(3) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memperhatikan sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan dilaksanakan oleh:
a. Menteri...
a. Menteri Perencanaan terhadap kesesuaian pencapaian sasaran RKA-K lL dengan Renja-K/L dan RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RKA-KIL dengan efisiensi dan efektivitas belanja Kementerian/ Lembaga.
(4) Hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi himpunan RKA-K/L.
(5) Berdasarkan hasil penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (41, Menteri Keuangan dapat melakukan penyesuaian terhadap Pagu Anggaran K/L.
(6) Penelaahan RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diselesaikan paling lambat pada bulan Juli.
Koreksi Anda
