Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan, dan Menteri/Pimpinan Lembaga teknis sesuai dengan kewenanga,nnya, bersama-sama melakukan pengendalian dan pemantauan atas pelaksanaan sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25. (2) Pengendalian. . . (2) Pengendalian dan pemantauan terhadap sinkronisasi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit terhadap dana alokasi khusus. (3) Pengendalian dan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda