Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan rancangan APBN. (21 Berdasarkan hasil pemutakhiran ketersediaan €rnggara.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan arahan PRESIDEN, Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perencanaan mengalokasikan anggaran menurut Program dalam rangka penyusunan ranc€rngan Pagu Anggaran K/L dengan mempertimbangkan: a. hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan r€rnca.ngan APBN; dan b. Kegiatan dan Keluaran baru. (3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan setelah disetqjui PRESIDEN paling lambat pada akhir bulan Juni. (41 Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) menjadi Renja KlLberdasarkan Pagur Anggaran KIL dan RKP. (5) Menteri... (5) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L berdasarkan: a. RKP; b. Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4); c. Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan d. standar biaya. (6) Dalam menyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan: a. RPJM Nasional; b. KAJM; c. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; dan d. Renstra KlL. (71 Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu RKA-K/L.
Koreksi Anda