Koreksi Pasal 29
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan memutakhirkan ketersediaan anggaran berdasarkan hasil pembicaraan pendahuluan rancangan APBN.
(21 Berdasarkan hasil pemutakhiran ketersediaan €rnggara.n sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan arahan PRESIDEN, Menteri Keuangan bersama-sama Menteri Perencanaan mengalokasikan anggaran menurut Program dalam rangka penyusunan ranc€rngan Pagu Anggaran K/L dengan mempertimbangkan:
a. hasil pembahasan pembicaraan pendahuluan r€rnca.ngan APBN; dan
b. Kegiatan dan Keluaran baru.
(3) Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Kementerian/ Lembaga melalui surat bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan setelah disetqjui PRESIDEN paling lambat pada akhir bulan Juni.
(41 Menteri/Pimpinan lembaga melakukan pemutakhiran rancangan Renja K/L sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5) menjadi Renja KlLberdasarkan Pagur Anggaran KIL dan RKP.
(5) Menteri...
(5) Menteri/Pimpinan Lembaga men5rusun RKA-K/L berdasarkan:
a. RKP;
b. Renja K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (4);
c. Pagu Anggaran K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (3); dan
d. standar biaya.
(6) Dalam menyusun RKA-K/L sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Menteri/Pimpinan Lembaga memperhatikan:
a. RPJM Nasional;
b. KAJM;
c. Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal; dan
d. Renstra KlL.
(71 Untuk meningkatkan kualitas RKA-K/L, Menteri/Pimpinan Lembaga menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu RKA-K/L.
Koreksi Anda
