Koreksi Pasal 7
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal RKA-BUN disusun berdasarkan kebutuhan dan karakteristik Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, penyusunan RKA-BUN dapat menggunakan pendekatan dan instrumen yang dikecualikan dari pendekatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan instrumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3).
(21 Ketentuan mengenai pendekatan dan instrumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
Koreksi Anda
