Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan RKA harus menggunakan pendekatan: a. kerangka pengeluaran jangka menengah; b. penganggaran terpadu; dan c. penganggaran berbasis Kinerja. (2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran. (3) Pen5rusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen: a. indikator Kinerja; b. standar biaya; dan c. evaluasi Kinerja.
Koreksi Anda