Koreksi Pasal 6
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Pen5rusunan RKA harus menggunakan pendekatan:
a. kerangka pengeluaran jangka menengah;
b. penganggaran terpadu; dan
c. penganggaran berbasis Kinerja.
(2) RKA disusun secara sistematis dan dirinci menurut klasifikasi anggaran.
(3) Pen5rusunan RI(A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan instrumen:
a. indikator Kinerja;
b. standar biaya; dan
c. evaluasi Kinerja.
Koreksi Anda
