Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan melakukan Penelaahan RKA-K/ L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga. (21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Menteri Perencanaan terhadap ketepatan sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Ralryat dengan sasaran RKP; dan b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RI(A-KIL hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara. (3) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan dasar penyusunan DIPA. Paragraf7 ...
Koreksi Anda