Koreksi Pasal 33
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Keuangan bersama Menteri Perencanaan melakukan Penelaahan RKA-K/ L berdasarkan Alokasi Anggaran K/L dengan Menteri/ Pimpinan Lembaga.
(21 Penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. Menteri Perencanaan terhadap ketepatan sasaran RKA-K/L hasil pembahasan Dewan Perwakilan Ralryat dengan sasaran RKP; dan
b. Menteri Keuangan terhadap kesesuaian RI(A-KIL hasil pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat dengan kebijakan efisiensi dan efektivitas belanja negara.
(3) RKA-K/L hasil penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat l2l merupakan dasar penyusunan DIPA.
Paragraf7 ...
Koreksi Anda
