Koreksi Pasal 26
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional kepada PRESIDEN untuk mendapatkan persetujuan.
(2) PRESIDEN menyetujui tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional untuk tahun anggaran direncanakan paling lambat bulan Januari berdasarkan hasil evaluasi Kinerja anggaran dan pembangunan tahun sebelumnya serta kebijakan tahun berjalan.
(3) Menteri Perencanaan menyampaikan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional yang telah disetujui PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada selumh Kementerian/Lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(41 Berdasarkan tema, sasaran, Arah Kebijakan, dan Prioritas Pembangunan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kementerian/Lembaga menJrusun usulan:
a. Kegiatan dan Keluar€rn berlanjut; atau
b. Keluaran baru.
(5) Menteri Keuangan bersama denga Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan atas usulan Kegiatan dan Keluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Tata cara pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan penilaian kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi bagian tidak terpisahkan dari pen5rusunan dan penelaahan Renja K/L dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal27...
Pasal27
(1) Untuk melaksanakan pendekatan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan RKA-K/L, Kementerian/Lembaga menJrusun angka prakiraan maju 3 (tiga) tahun dalam RKA-K/L yang sudah dimutakhirkan.
12) Angka prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai salah satu bahan penyusunan angka dasar Kementerian/Lembaga.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan angka dasar yang sudah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan.
(4) Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan bersama- sama melakukan tinjau ulang terhadap angka dasar yang sudah disusun Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Dalam melakukan tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri Keuangan memperhatikan ketersediaan anggaran sebagai bahan dalam pen5rusunan Pagu Indikatif KlL.
(6) Pen5rusunan angka prakiraan maju sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara tinjau ulang angka dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
