Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan MENETAPKAN Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan kepada PPA BUN. (21 PPA BUN melakukan penyesuaian RKA-BUN dengan Alokasi Anggaran hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Koreksi Anda