Koreksi Pasal 37
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil kesepakatan pembahasan Rancangan UNDANG-UNDANG mengenai APBN beserta Nota Keuangan dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan MENETAPKAN Alokasi Anggaran BUN yang disampaikan kepada PPA BUN.
(21 PPA BUN melakukan penyesuaian RKA-BUN dengan Alokasi Anggaran hasil kesepakatan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) PPA BUN menyampaikan RKA-BUN yang telah disesuaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk dilakukan penelaahan.
Koreksi Anda
