Koreksi Pasal 38
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pen)rusunan, penelaahan, dan penetapan RKA-BUN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian
Koreksi Anda
