Koreksi Pasal 17
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menJrusun dan bertanggungiawab terhadap RKA-K/ L.
(21 Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menJrusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara.
Bagian
Koreksi Anda
