Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri/ Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga wajib menJrusun dan bertanggungiawab terhadap RKA-K/ L. (21 Menteri Keuangan selain selaku Pengguna Anggaran Kementerian/Lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga menJrusun RKA-BUN dalam kewenangannya selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara. Bagian
Koreksi Anda