Koreksi Pasal 9
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
(1) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf a merupakan rumusan yang digunakan sebagai alat ukur untuk mengindikasikan keberhasilan pencapaian sasaran Kinerja yang bersifat kuantatif atau kualitatif.
(2) Indikator...
(21 Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengukur Kinerja dan mengevaluasi capaian suatu Program atau Kegiatan.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga MENETAPKAN Indikator Kinerja dan perubahannya pada ayat (21 berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian/Lembaga.
(4) Indikator Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit bersifat jelas, dapat diukur secara periodik, dapat dicapai, mempunyai relevansi, dan akurat.
(5) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam pen5rusunan RIG-K/L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Pen5rusunan, penetapan, dan perubahan indikator Kinerja dalam pen)rusunan RKA-BUN dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
Koreksi Anda
