Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan, Menteri Perenca.naan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bersama-sama menyinergikan: a. evaluasi Kinerja anggaran; b. evaluasi Kinerja pembangunan; dan c. evaluasi akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda