Koreksi Pasal 48
PP Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Teks Saat Ini
Menteri Keuangan, Menteri Perenca.naan, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi bersama-sama menyinergikan:
a. evaluasi Kinerja anggaran;
b. evaluasi Kinerja pembangunan; dan
c. evaluasi akuntabilitas Kinerja instansi pemerintah, sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
