Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
l. Pelaporan Keuangan adalah proses yang dilakukan oleh pelapor dalam rangka laporan keuangan
2. Laporan, . .
PP Nomor 43 Tahun 2025
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETETTTUAN UMUM
LAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Pelapor
Penyusunan Laporan Keuangan
Penyampaian Laporan Keuangan
KOMITE STANDAR Bagan Kesatu Umum
Susunan Organisasi
Umum
Subkomite Penyusun Standar Laporan Keuangan Umum
Subkomite Penyusun Standar laporan Keuangan Syariah
Komite Pengarah
Kelompok Kerja dan Kesekretariatan Paragraf I Kelompok Kerja
Tata Kerja
Pemberhentian
PENYELENGGARAAN PBPK
Umum
Penggunaan PBPK
Penyelenggara PBPK
DUKUNGAN EKOSISTEM PELAPORAN KEUANGAN Bagran Kesatu Asistensi
Manajemen Mutu
SANKSI ADMINISTRATIF
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP