Koreksi Pasal 8
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21meliputi:
a. laporan Keuangan; dan
b. dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
l2l Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk usaha, meliputi:
a. laporanKeuangankonsolidasian;
b. Laporan Keuangan entitas induk yang merupakan informasi tambahan atas l,aporan Keuangan konsolidasian; dan
c. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
(3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Laporan Keuangan auditan;
b. laporan auditor independen atas Laporan Keuangan;
dan
c. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
(4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. Laporan Keuangan konsolidasi auditan;
b. Laporan Keuangan entitas induk;
c, laporan auditor independen atas Laporan Keuangan konsolidasi; dan
d. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
Koreksi Anda
