Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21meliputi: a. laporan Keuangan; dan b. dokumen pendukung, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. l2l Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk usaha, meliputi: a. laporanKeuangankonsolidasian; b. Laporan Keuangan entitas induk yang merupakan informasi tambahan atas l,aporan Keuangan konsolidasian; dan c. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan. (3) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. Laporan Keuangan auditan; b. laporan auditor independen atas Laporan Keuangan; dan c. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan. (4) Penyampaian Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) oleh Pelapor yang merupakan entitas induk wajib audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi: a. Laporan Keuangan konsolidasi auditan; b. Laporan Keuangan entitas induk; c, laporan auditor independen atas Laporan Keuangan konsolidasi; dan d. dokumen pendukung, dalam hal dibutuhkan.
Koreksi Anda