Koreksi Pasal 14
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas:
a. ketua;
b. wakil kehra; dan
c. subkomite.
l2l Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. subkomite pengelola dan konsultatif;
b. subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum; dan
c. subkomite pen1rusun Standar Laporan Keuangan syariah.
Koreksi Anda
