Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komite pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas: a. ketua; b. wakil kehra; dan c. subkomite. l2l Subkomite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri atas: a. subkomite pengelola dan konsultatif; b. subkomite pen5rusun Standar Laporan Keuangan umum; dan c. subkomite pen1rusun Standar Laporan Keuangan syariah.
Koreksi Anda