Koreksi Pasal 15
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(1) 11stus sslqgeimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a merupakan ketua pada subkomite pengelola dan konsultatif.
(21 Wakil ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 14 ayat
(1) huruf b merupakan wakil ketua pada subkomite pengelola dan konsultatif.
Koreksi Anda
