Koreksi Pasal 4
PP Nomor 43 Tahun 2025 | Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan
Teks Saat Ini
(U Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusun secara lengkap sesuai dengan Standar Laporan Keuangan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(21 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan Laporan Keuangan yang disusun untuk tqluan umum.
(3) Dalam hal diperlukan Laporan Keuangan selain untuk tduan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kementerian, Lembaga, danlatau Otoritas dapat mewajibkan Pelapor men5rusun Laporan Keuangan untuk tu.iuan khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
